Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Balipat

Kedua tersangka MY (31) dan AP (31) beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.(ist)

Rantau, kalselpos.com – Polres Tapin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3.23 gram berat kotor beserta 2 orang pengedar Selasa (21/7) kemarin sore.

Bacaan Lainnya

Sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan MY (31) dan AP (31).

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismat Wahyudi menerangkan, penangkapan kedua pelaku pengedar sabu-sabu atas informasi dari masyarakat, dimana wilayah Kelurahan Binuang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat, “terang Kasat Resnakoba baru bergabung di Polres Tapin.

Setelah mengantongi nomor telpon pelaku pengedar sabu, selanjutnya anggota mencoba menghubunginya berpura-pura sebagai pembeli dan menuju tempat yang telah dijanjikan.

Selanjutnya petugas mendatangi tempat yakni stadion Balipat Binuang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas langsung meringkus MY (31) mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan kedua pelaku MY (31) di dapatkan 1 satu paket sabu siap edar seberat kotor 1,00 gram berat bersih 0,80 gram. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut, petugas kembali mengamankan AP (31) didapatkan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,23 gram berat bersih 2,15 gram.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis:dillah
Editor:wandi

Pos terkait