AW Diamakankan Gara-gara Kedapatan main Judi Qyu-qyu, Dua Rekannya Masih Diburu

PELAKU-AW(51) yang diduga melakukan tindak pidana judi kartu domino jenis (qyu-qyu).(ist)

Tanjung,kalselpos.com-Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria AW(51) yang diduga melakukan tindak pidana judi kartu domino jenis (qyu-qyu).

AW diamankan di Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong pada Jumat(3/7) dini hari kemarin.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari Unit Jatanras Polres Tabalong mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Murung Karangan Rt 02 Kecamata Muara Harus sering ada permainan Judi kartu Domino jenis (Qyu-Qyu).

Pos terkait