Dan pengakuannya sabu-sabu didapat dari Sdri. LND(27 dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu.
Petugas langsung mengembangkan kasus dan berhasil menangkap LND(27) di kediaman neneknya di Desa Sei Pimping, Tanjung. Didalam rumah petugas mendapati 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu total berat total 2,98 gram dengan berat masing-masing 0,98 gram, 1,02 gram dan 0,98 gram berat.
1 paket kecil yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram dan 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu total berat 0,63 gram dengan rincian masing – masing 0,30 gram dan 0,33 gram.

Jumlah barang bukti yang disita dari LND(27) yaitu 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,83 gram dan uang tunai 400 ribu rupiah.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan hasil dari pengakuan LND(27) bahwa ia mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari MI(35) yang mana saat itu keberadaan MI(35) ada dirumahnya LND(27) di Sei Pimping, Tanjung. Akhirnya MI(35) berhasil ditangkap petugas.
Sebelum ditangkapnya MI(35) sempat terlihat oleh petugas membuang sesuatu ke bawah jendela rumah dan saat diperiksa petugas menemukan 1 paket kecil serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 1,80 gram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah juga menemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram dilantai rumah.
“Mereka bertiga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tabalong dan Barang bukti yang disita petuas secara keseluruhan adalah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,24 gram, 2 buah hp berbagai merek, uang tunai 400 ribu rupiah”, terang AKP H. Ibnu Subroto.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis :ali
Editor:wandi





