Kapolri cabut Maklumat larangan Kerumunan

Kapolri Jenderal Idham Azis.

Jakarta, kalselpos.com -Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam maklumat tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

Bacaan Lainnya

“Pencabutan maklumat Kapolri itu tertera dalam surat telegram nomor 364 pada tanggal 25 Juni 2020,”
kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6).

Dicabutnya maklumat Kapolri ini terangnya, untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Meski mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa, Argo Yuwono menegaskan, akan tetap meningkatkan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pada masanya new normal tetap berjalan.

“Kepolisian tetap melakukan edukasi kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” pesan Argo Yuwono.

Ia juga mengingatkan, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19

“Bagi daerah tersebut Polri tetap melakukan pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Argo Yuwono.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Dari berbagai media
Editor: Bambang CE

Pos terkait