Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Tangkap 2 Budak Sabu

Kedua tersangka beserta barang bukti (ist)

BANJARMASIN, Kalselpos.com– Sungguh sial nasib dari 2 (dua) orang yang sudah menjadi budak dari narkotika jenis sabu yang tertangkap oleh salah satu Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang menyamar sebagai pembeli pada Rabu 3 Juni 2020 lau.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui masing-masimg pelaku bernama Rudiansyah alias Rudi (43) warga Jalan Ir PHM Noor, Gang Bina Karya, Kelurahan Pelambuan , Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan Hamid alias Mahlan (32) Warga Jalan Sungai Pantai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Bacaan Lainnya

Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh pohaknya bahwa tersangka atas nama Hamid menyediakan narkoba jenis sabu untuk dijual.kepada orang lain.

Atas dasar info tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya memutuskan untuk menyamar sebagai pembeli (UCB) untuk memesan sabu.

“Dari penyamaran tersebut, akhirnya yang bersangkutan berhasil kita amankan ketika hendak menjual sabu kepada anggota kita yang menyamar itu,” ucap AKBP Sigit Kumoro.l, Rabu (10/6/2020) pagi.

Setelah itu, petugas menyuruh Hamid untuk menunjukkan darimana tempat ia membeli barang haram tersebut. Dan berakhir di rumah tersangka atas nama Rudi, tepatnya di Jalan Bina Karya, Komplek Baruh Batuah, Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

 

“Saat di TKP tersangka Rudi menunjukan sabu ditangan kanan dan kirinya, kemudian dilakukan penangkapan pada kedua tersangga,” ungkap Pria dengan sapaan Sigit itu.

Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu 8 paket sabu dengan jumlah berat kotor 21,14 gram atau berat bersih 19,54 gram, tiga handphone berbagai merk dan satu buah timbangan digital.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Sigit.

Akibat perbuatannya, Rudi dan Hamid dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait