MUARA TEWEH, Kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil mengamankan 5 (lima) buah paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 11,48 gram bruto dari tangan Jamaludin alias Jamal (30) di jalan Srikaya RT. 01 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (01/06/2020).

Selain mengamankan sabu, dari tangan pelaku yang merupakan warga jalan Flores Muara Teweh ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainya seperti 1 (satu) buah timbangan warna Hitam, 1 (satu) HP merk Oppo A5 warna Merah, satu buah sendok takar, satu buah Pipet Kaca, satu buah Bong, satu buah plastik klip kosong, satu buah mancis warna hijau dan satu buah dompet warna cream.
Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Slameto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas, bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.
“Di dalam kamar terlapor di temukan satu buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan lima buah plastik klip kecil yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram,” ujar Slameto, Selasa (02/06).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis: Asli
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





