Modus memberi Permen lakukan pelecehan Seksual

UPPA - UPPA Reskrim Polres Kapuas yang menangani perbuatan L untuk mengumpulkan keterangan saksi dan lainnya.(ist)

KUALA KAPUAS, kalselpos.com-Resmob Polres Kapuas di back up Anggota Polsek Mantangai dan Anggota Polsek Kapuas Murung,Selasa (21/4) pukul 23.45 WIB, telah mengamankan diduga pelaku percabulan inisial L terhadap anak di bawah umur (enam tahun) yang diamankan di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. 

Kejadian pelecehan terjadi Jum’at (17/4) sekitar jam  15.30 WIB, di Rumah L  di Kecamatan Mantangai kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula saat korban bermain di luar rumah, lalu dipanggil untuk diberi permen kemudian menarik korban dan mengajak ke dalam rumah, dengan alasan mau dimandikan oleh L.

Pada saat itu, terjadilah pelecehan terhadap korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan L  ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE SIK, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terlapor L, dan sekarang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim polres Kapuas,  mengumpulkan keterangan saksi dan lainnya.

“Diduga terlapor dalam kejadian ini dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang  RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” terang Tri Wibowo.

Penulis: Iwan Cavalera 
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait