RANTAU, Kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ratusan gram lebih.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika melalui vedio conference oleh Polres Tapin kepada media cetak elektronik Kamis (9/2) kemarin.
2 (Dua) orang pelaku suami istri NB dan TR warga Hulu Sungai Selatan saat mau melakukan transaksi dengan pelanggan di Jalan Datu Aling Kecamatan Tapin Utara
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno memjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu bermula disaat aparat kepolisian melakukan tugas mensosialisasikan covid 19 untuk membubarkan berkumpul di suatu tempat tepatnya jalan Datu Aling Kec Tapin Utara hari selasa (7/4) malam hari.
“Petugas kita mendekati sekelompok orang di jalan raya untuk membubarkan, namun tiba-tiba pelaku NB secepat kilat membuang bungkusan plastik yang tidak jauh dari pelaku, setelah diambil petugas ternyata berisi narkotika jenis sabu sabu dengam berat kotor 115 gram, “terangnya.
Selanjutnya NB diamankan dan dilakukan pendalaman, pada waktu itu juga petugas mendatangi rumah tersangka di Hulu Sungai Selatan didapatkan sabu-sabu sebanyak 3.71 gram yang sudah terbungkus plastik klip kecil sebanyak 14 paket yang siap edar.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
“Barang bukti berupa sabu-sabu berhasil diamankan sebanyak 118 gram lebih dari kedua tersangka NB dan TR, suami Istri, “katanya
Pengungkapan kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah dalam memgungkap kasus narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu juga petugas kepolisian mengamankan barang bukti lain berupa dua buah timbangan digital dan bungkusan plastik.
Penulis:dillah
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional





