Residivis Curanmor Diciduk Polisi

OM (dua kanan), residivis curanmor yang ditangkap Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Kota Jayapura, Papua. (ant)

JAYAPURA, Kalselpos.com –

OM (25), residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang berusaha kabur dengan cara berlari di atas atap rumah warga di Abepura, Kota Jayapura berhasil diciduk Tim Charli Polresta Jayapura Kota.

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas, AKP Jahja Rumra, Jumat (20/3), mengatakan OM merupakan warga BTN Puskopad Tanah Hitam ditangkap berdasarkan LP/37/II/2020/sek Muara Tami/Tgl 25 Februari 2020 tentang kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku melakukan aksi pencurian motor di seputaran Kelurahan Koya Timur. Pelaku menggasak motor korban menggunakan kunci leter T usai stang leher motor dirusak, kemudian pelaku membawa kabur motor tersebut,” katanya,

Menurut dia, pelaku kambuhan itu bisa ditangakap setelah hasil penyelidikan dan berbekal informasi warga bahwa OM merupakan pelaku curanmor.

“Ironisnya ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri. Aksi melarikan diri ini mengundang perhatian warga karena pelaku berlari di atas atap rumah,” katanya.

Namun, kata dia, dengan sigap petugas lapangan yakni Tim Charli berhasil membekuk dan membawa pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dimana motor tersebut dicurinya pada 25 Febuari 2020 di seputaran Koya Timur, Distrik Muara Tami, bahkan pelaku sendiri sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

“OM merupakan residivis kasus yang sama, dan saat ini kami masih kembangkan dari hasil interogasi mengingat pelaku memiliki jaringan curanmor di Kota Jayapura. OM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” katanya. (ant)

Editor : A.Syaufi
Penanggungjawab : S.A.Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait