Alasan Kesehatan, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono Ajukan Pengunduran Diri

Teks Foto : Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial saat melakukan Penandatanganan berita acara pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru. (Hafidz)(kalselpos.com)

Permohonan pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono akibat masalah kesehatan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Banjarbaru, Kalselpos.com – Kabar pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru, H. Wartono, menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026). Wartono diketahui telah mengajukan permohonan berhenti dari jabatannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Bacaan Lainnya

 

Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 000/0103/UMUM/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat itu, Wartono menyatakan keinginannya untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru atas kehendak pribadi.

 

Surat pengunduran diri tersebut kemudian dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, dalam forum rapat paripurna.

 

Syahrial juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Wali Kota Banjarbaru bernomor 000/1150/Walikota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut memuat penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri, lengkap dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

 

“Pemberhentian seorang wakil kepala daerah tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Ia menyebutkan, setelah permohonan pemberhentian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, pimpinan dewan selanjutnya mengusulkan proses pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh keputusan resmi.

 

“Dengan diumumkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Banjarbaru telah menjalankan salah satu tahapan dalam proses administratif pemberhentian Wakil Wali Kota,” ujarnya.

 

Meski demikian, status pemberhentian Wartono belum dapat dinyatakan resmi sebelum seluruh tahapan administrasi dan penetapan dari pemerintah pusat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengajuan pengunduran diri ini menjadi perkembangan penting dalam pemerintahan Kota Banjarbaru. Publik kini menantikan kelanjutan proses administrasi hingga diterbitkannya keputusan resmi terkait posisi Wakil Wali Kota Banjarbaru.

 

 

Pos terkait