Pemkab Tapin Siapkan BUMD Pangan untuk Pangkas Rantai Dagang

Teks foto  Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati Tapin H Juanda pimpin langsung Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kebutuhan Daerah dan Kelayakan Bidang Usaha Pendirian BUMD Pangan Rice Milling Unit (RMU).(propim)(kalselpos.com)

Pemkab Tapin menggelar rapat finalisasi kajian pembentukan BUMD Pangan di Jakarta untuk memperkuat hilirisasi padi dan kesejahteraan petani.

Rantau, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Tapin mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan melalui rapat finalisasi kajian kelayakan di Jakarta pada Sabtu (22/8/2026). Langkah strategis ini berfokus pada penyediaan fasilitas rice milling unit (RMU) untuk memperkuat hilirisasi padi di daerah.

Bupati Tapin, H. Yamani, menjelaskan bahwa besarnya produksi padi selama ini belum otomatis meningkatkan kesejahteraan petani. Hal tersebut terjadi karena hasil panen lokal masih dominan terjual dalam bentuk gabah mentah akibat panjangnya rantai perdagangan.

Melalui kehadiran BUMD pangan, pemerintah daerah ingin memperpendek rantai distribusi hasil pertanian tersebut. Perusahaan daerah ini akan membuka kepastian pasar, memberikan harga beli yang lebih layak, serta menjaga ketersediaan pangan wilayah.

Yamani meminta tim ahli menganalisis aspek pasar, teknis operasional, manajemen, hingga kemampuan keuangan secara objektif sebelum mendirikan perusahaan. Beliau menegaskan bahwa keputusan investasi daerah ini harus berpijak pada kebutuhan nyata dan analisis bisnis yang realistis.

Bupati menginstruksikan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Bappelitbang, serta BKAD untuk menyuplai data akurat kepada tim pengkaji. Di sisi lain, Bagian Ekonomi dan Pembangunan wajib memastikan desain BUMD mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat finalisasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Tapin H. Juanda, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN, kepala SKPD terkait, serta tenaga ahli bupati. Hasil akhir kajian ini akan menjadi landasan hukum utama bagi Pemkab Tapin untuk mengeksekusi pendirian BUMD pangan tersebut.

 

 

Pos terkait