DPRD HSS Sahkan Dua Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah 

Teks foto: MEMPERLIHATKAN- Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi dan Wabup HSS Suriani memperlihatkan berita acara penetapan Perda.(Sofan)(kalselpos.com)

DPRD Kabupaten HSS mengesahkan dua Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda resmi.

Kandangan, kalselpos.com–  DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menetapkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah resmi pada Senin (27/07/2026). Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi memimpin langsung rapat paripurna penetapan aturan Penyelenggaraan Kesehatan serta Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya, Fahmi menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini telah melalui persetujuan gabungan komisi dan fraksi dewan. Pihaknya meminta jajaran eksekutif agar segera mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada seluruh lapisan warga. Oleh karena itu, dewan juga berencana menggelar sosialisasi khusus untuk mengenalkan poin-poin penting perubahan hukum. Hasilnya, penetapan payung hukum ini menjadi dasar kuat penataan layanan publik di Kabupaten HSS.

Bacaan Lainnya

​Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani menegaskan arti penting regulasi baru demi meningkatkan mutu sarana kesehatan dasar. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan medis terbaik serta membenahi tata kelola aset daerah secara akuntabel. Selain itu, penertiban barang milik daerah bakal mendorong peningkatan kualitas fasilitas fasilitas publik. Pihaknya menyampaikan apresiasi tinggi atas masukan konstruktif dari jajaran legislatif selama proses penyempurnaan draft aturan. Pada akhirnya, kepatuhan seluruh instansi terhadap perda ini akan mewujudkan transparansi birokrasi yang solid. Di sisi lain, para anggota dewan menyambut baik komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti aturan tersebut.

Pos terkait