Anggota DPRD Banjarmasin Hari Kartono menyerap aspirasi warga Surgi Mufti terkait kerusakan jalan gang dan evaluasi sistem zonasi sekolah.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Warga Jalan Panglima Batur RT 9, Kelurahan Surgi Mufti, mengeluhkan kerusakan jalan lingkungan. Mereka menyampaikan aspirasi utama ini saat Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Gerindra, Hari Kartono, menggelar reses di Banjarmasin Utara, Selasa (14/7/2026).
Masyarakat menyampaikan berbagai usulan dalam dialog tersebut. Namun, mayoritas warga berharap pemerintah segera memperbaiki sejumlah jalan gang. Kondisi jalan yang rusak saat ini sudah mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Hari Kartono berjanji membawa dan mengoordinasikan seluruh aspirasi tersebut dengan instansi terkait. Langkah ini penting agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan sesuai kewenangannya.
“Sebagian besar aspirasi warga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan lingkungan. Oleh karena itu, kami berharap dinas terkait memberikan perhatian agar kebutuhan masyarakat segera terealisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa warga RT 9 lebih banyak menyoroti infrastruktur permukiman. Masalah ini menjadi fokus utama dibandingkan persoalan lain seperti distribusi LPG atau pemadaman listrik.
Oleh sebab itu, pihak dewan akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banjarmasin. Menurut Hari, kawasan tersebut termasuk wilayah permukiman prioritas penataan sehingga usulan warga berpeluang besar untuk terwujud.
Selain berbicara langsung, warga juga menyerahkan sejumlah proposal kepada Hari. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun program pembangunan.
Hari berharap pemerintah daerah segera merealisasikan usulan tersebut. Perbaikan ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan reses itu, warga juga menanyakan pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi. Perwakilan Dinas Pendidikan yang hadir kemudian memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, kebijakan zonasi merupakan regulasi pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti aturan baku tersebut.
Meskipun demikian, Hari Kartono berharap pemerintah terus mengevaluasi kebijakan zonasi pendidikan. Evaluasi berkala ini penting agar penerapan sistem ke depan semakin adil dan memenuhi harapan masyarakat.





