Banjarmasin, kalselpos.com – Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Barat, bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi di kawasan Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kasus tersebut diungkap dalam kegiatan press release yang digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (25/6/2026), di pimpin langsung oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Belitung Darat Gang Mas Urai RT 25 RW 02, Kelurahan Kuin Cerucuk.
“Korban diketahui bernama Noorwahdiatsyah alias H Idum bin Saberan (alm), sementara pelaku adalah Agus Madi Jaya alias Agus bin Muhammad Hatta (alm), pria berusia 38 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam/helper di Banjarmasin,” ucap Plh Kapolresta Banjarmasin kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di atas sebuah jembatan kecil bersama salah seorang saksi. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban sambil membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan penusukan secara berulang kali ke tubuh korban. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras jenis alkohol,” ungkap Kapolresta.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian leher kanan, lengan kanan, mata kiri, bibir kiri, punggung kanan, dan punggung kiri hingga akhirnya meninggal dunia.
Mendengar peristiwa itu, kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polsek Banjarmasin Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Pelaku menyimpan rasa kesal lantaran kakak perempuannya, Marlina, disebut kerap terlibat pertengkaran dengan korban,” beber Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau belati lengkap dengan sarung berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 30 sentimeter, satu potong baju merek MOC yang terdapat noda darah korban, serta satu celana panjang jenis jeans berwarna biru yang juga terdapat noda darah korban.
Pelaku berhasil dibekuk, di wilayah Kalimantan Tengah saat hendak kembali melarikan diri ke daerah Buntok. “Jadi pelariannya satu bulan sesudah kejadian itu pelaku masih ada di Banjarmasin namun berpindah-pindah tempat. Selanjutnya ia mencuri sepeda seseorang di kawasan Jembatan Basit dan menggunakannya untuk pelarian ke wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolresta.
Di Palangkaraya, pelaku selama dua bulan sebelum ditangkap bekerja sebagai buruh angkut, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai ketentuan yang dikenakan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play storedi play store





