BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, aktivitas membuat konten atau melakukan live di berbagai platform digital tidak boleh mengganggu pekerjaan maupun mengurangi kualitas pelayanan.
“PNS maupun PPPK diminta memanfaatkan jam kerja untuk melayani masyarakat. Jangan digunakan untuk live di media sosial,” tegas Tezar, Senin (22/6/26).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul semakin maraknya tren siaran langsung di media sosial yang dilakukan di berbagai tempat dan situasi. Meski hingga kini Pemko Banjarmasin belum menerima laporan maupun menemukan langsung adanya ASN yang melakukan live saat bertugas, Tezar berharap hal tersebut tidak terjadi di lingkungan pemerintah kota.
Menurutnya, profesionalisme dan fokus kerja pegawai harus tetap terjaga selama menjalankan tugas kedinasan. Aktivitas pribadi yang berlebihan saat jam kerja dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi dan berdampak pada pelayanan yang diterima masyarakat.
“Saat jam kerja, fokus utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan membuat konten atau melakukan siaran langsung di media sosial,” ujarnya.
Tezar memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila menemukan ASN yang terbukti melakukan live saat menjalankan tugas kedinasan. Pegawai yang bersangkutan akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin.
“Jika terbukti, tentu akan dipanggil dan diberikan teguran. Jam kerja harus digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Tezar juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja aparatur di lapangan. Ia meminta warga melaporkan apabila menemukan pegawai yang melakukan siaran langsung saat seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila ada pegawai yang sedang memberikan pelayanan tetapi melakukan live di media sosial, silakan laporkan. Hal itu bisa mengurangi fokus dalam bekerja,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





