BANJARMASIN, Kalselpos.com – SPBU yang berdiri di kawasan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, mendadak menjadi perhatian publik. SPBU yang diketahui berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin itu disebut menunggak pembayaran sewa selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi tersebut membuat Pemko Banjarmasin bersiap mengambil langkah tegas. Jika tunggakan tidak segera diselesaikan, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu terancam diputus sepihak, bahkan membuka kemungkinan dilakukan penyegelan lokasi.
Diketahui, lahan yang digunakan SPBU tersebut merupakan aset milik Pemko Banjarmasin yang dikerjasamakan dengan nilai sewa sebesar Rp50 juta per tahun. Namun sejak 2024 hingga 2026, pihak pengelola disebut belum melakukan pembayaran kewajiban sewa kepada pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri, menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan terhadap mitra kerja sama yang tidak memenuhi kewajibannya.
“SPBU di Teluk Dalam merupakan aset pemko yang dikerjasamakan dengan nilai sewa Rp50 juta per tahun,” ujarnya.
Menurut Jefri, dalam klausul perjanjian kerja sama telah diatur sanksi tegas apabila terjadi tunggakan selama tiga tahun berturut-turut.
“Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa apabila menunggak tiga tahun berturut-turut, pemko dapat memutus sepihak perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemutusan kerja sama tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran tunggakan yang masih harus diselesaikan pihak pengelola SPBU.
“Pemutusan kerja sama tidak menghilangkan kewajiban tertunggak dari si mitra kerja sama,” katanya.
Lebih lanjut, Jefri menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tersebut mengacu pada regulasi resmi pemerintah terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Dasar pemanfaatan barang milik daerah berupa aset ini adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 beserta perubahannya pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





