Emi Lasari Dorong Kartu Disabilitas Terintegrasi untuk Perkuat Layanan Publik di Banjarbaru

Teks Foto : Emi Lasari Anggota DPRD Kota Banjarbaru.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru terus didorong DPRD setempat.

 

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. Kamis (28/05) mengusulkan, pembentukan kartu disabilitas terintegrasi guna mempermudah akses bantuan dan layanan pemerintah bagi penyandang disabilitas.

 

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Menurut Emi, implementasi perda tersebut hingga kini dinilai belum optimal karena belum didukung peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan. Padahal, berbagai amanat dalam perda memerlukan regulasi turunan agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

 

“Banyak substansi penting dalam perda yang memerlukan pengaturan lebih rinci melalui perwali, seperti rencana induk disabilitas, bantuan hukum, pelatihan keterampilan, hingga jaminan sosial bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

 

Ia menilai, salah satu tantangan utama pemerintah daerah saat ini adalah belum tersedianya sistem pendataan yang terintegrasi dan akurat terkait penyandang disabilitas.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat program pemerintah berjalan parsial dan belum sepenuhnya tepat sasaran.

 

Karena itu, Emi mendorong Dinas Sosial Kota Banjarbaru melakukan kajian terhadap pembentukan kartu disabilitas sebagai basis data terpadu penyandang disabilitas di daerah tersebut.

 

Menurutnya, kartu disabilitas tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang memuat informasi penting terkait jenis disabilitas, usia, kondisi sosial, hingga kebutuhan layanan penerima manfaat.

 

“Pemerintah harus memiliki data yang valid dan terukur terkait jumlah maupun kategori disabilitas agar intervensi kebijakan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, kartu tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan pemerintah daerah, mulai dari bantuan sosial, jaminan sosial, bantuan hukum, pelatihan kerja, fasilitas pendidikan, hingga layanan transportasi.

 

Bahkan, bagi penyandang disabilitas yang masih berstatus pelajar, kartu tersebut juga diharapkan dapat terkoneksi dengan program angkutan pelajar gratis maupun bantuan pendidikan lainnya.

 

Dengan sistem layanan yang terintegrasi, pemerintah daerah dinilai dapat meningkatkan efisiensi pendataan sekaligus mempercepat penyaluran program bantuan kepada masyarakat penyandang disabilitas.

 

“Jika seluruh layanan sudah terhubung dalam satu sistem, maka pendataan tidak perlu dilakukan berulang setiap ada program baru,” tutur Emi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait