Pemko Banjarbaru Finalisasi Aturan Reklame Demi Tata Kota Lebih Tertib

Teks Foto:  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian saat membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarbaru terus melakukan penyempurnaan aturan terkait penyelenggaraan reklame guna menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan enak dipandang. Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).

 

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, sejumlah ketentuan teknis menjadi fokus pembahasan, termasuk pengaturan lokasi pemasangan reklame serta penetapan kawasan jalan utama atau jalan protokol yang nantinya diatur lebih rinci melalui Perwali. Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (4) dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian mengatakan, penyusunan aturan turunan ini penting agar penerapan Perda dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan kondisi wilayah Banjarbaru.

 

Ia menjelaskan, konsep regulasi reklame yang disusun saat ini mengacu pada beberapa ketentuan dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski demikian, aturan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Banjarbaru.

 

“Ada beberapa kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai zona reklame maupun kawasan bebas reklame. Selain itu, ukuran reklame juga masih dibahas apakah mengikuti aturan yang diterapkan di Yogyakarta,” ujarnya.

 

Menurut Agus, penataan reklame bukan sekadar mengatur media promosi, tetapi juga berkaitan dengan estetika kota, keselamatan pengguna jalan, ketertiban tata ruang, hingga kenyamanan masyarakat. Karena itu, regulasi yang disusun harus detail dan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie menyebutkan, rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan finalisasi rancangan Perwali dengan membahas isi aturan secara menyeluruh pasal demi pasal.

Ia berharap proses pembahasan dapat segera dirampungkan melalui satu atau dua kali pertemuan lanjutan agar regulasi tersebut bisa segera diterapkan.

 

“Setelah substansi pembahasan selesai, hasilnya akan diserahkan ke Bagian Hukum untuk penyempurnaan. Perwali ini harus disusun secara komprehensif, termasuk pengaturan sanksi agar implementasinya jelas,” katanya.

 

Dengan hadirnya aturan baru tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap tata kelola reklame ke depan menjadi lebih modern, tertib, dan selaras dengan konsep estetika kota, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait