Kuasa Hukum Beda Pandangan Disidang Kasus Kafe Kotego

Ket Foto: Suasana sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri Marabahan.(dok)(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com Sidang kasus dugaan penggelapan di Kafe Kotego menghadirkan pandangan berbeda dari kuasa hukum terdakwa dan pelapor. Adapun terdakwa berinisial SR, PA, Y, dan AJ.

 

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum terdakwa, Ketua LBH Nusantara Muhammad Pazri menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

“Dapat kita simpulkan dari awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi bahwa dakwaan dan tuntutan JPU ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Pazri kepada awak media di Marabahan, Senin (18/5/2026).

 

Sementara kuasa hukum pelapor Oktaviana Hardayanti Adismana, S.H., M.H., menyebut bukti terkuat adalah pengakuan terdakwa sendiri yang sesuai dengan keterangan saksi korban.

 

Ia menyebut informasi tuntutan adalah 1 tahun 6 bulan penjara dan kerugian sekitar Rp354 juta, tapi meminta dikonfirmasi ke JPU karena tidak hadir sidang kemarin.

 

“Tidak perlu audit forensik karena tidak ada kewajiban hukum untuk itu. Pledoi terdakwa yang meminta bebas sekaligus keringanan hukuman saling bertentangan,” ujar Oktaviana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 19 Mei 2026 berdasarkan sidang 18 Mei 2026.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait