Banjarmasin, kalselpos.com – Anggaran sewa mobil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan tahun 2026 yang mencapai Rp1 miliar dinilai berpotensi menjadi temuan audit, jika tidak memenuhi prinsip kewajaran dan efisiensi.
Pemerhati pemerintahan dan hukum, Iwan Riswandie, mengatakan, dalam perspektif hukum keuangan negara, belanja tersebut tidak otomatis bermasalah. Namun, ia mengingatkan, auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menilai lebih jauh dari sekedar kepatuhan prosedur.
“Ada dua hal yang diuji, yaitu kepatuhan aturan dan value for money. Bisa saja patuh, tapi tetap dinilai tidak efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah indikator yang kerap menjadi temuan audit antara lain harga di atas pasar, tidak adanya pembanding, serta spesifikasi kendaraan yang terlalu tinggi tanpa urgensi. Selain itu, pengadaan juga dinilai bermasalah, jika kebutuhan tidak jelas atau prosesnya tidak kompetitif.
Iwan menambahkan, dengan estimasi sewa mencapai sekitar Rp83 juta per bulan, angka tersebut dinilai melampaui kisaran umum harga pasar kendaraan dinas, sehingga berpotensi sebagai pemborosan.
“Kalau lebih mahal dari membeli kendaraan, itu biasanya langsung jadi perhatian auditor,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa justifikasi kuat, kebijakan tersebut tidak hanya berisiko menjadi temuan audit, tetapi juga memicu kritik publik di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





