Orangtua minta Keadilan, Laporkan perundungan atas Anaknya ke Polisi

Teks foto []istimewa LAPORAN POLISI - Orangtua korban, Hafizah Meirida (tengah) di dampingi tim kuasa hukumnya saat menunjukkan surat laporan polisi yang dibuat di Polda Kalsel.(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com

Seorang orang tua, bernama Hafizah Meirida meminta keadilan dengan melaporkan perundungan yang menimpa anaknya, berinsial RZM (14) ke Polda Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

 

“Pelaku telah melakukan tindakan perundungan yang mengakibatkan anak kami harus berobat rutin dan mengalami ketakutan saat harus bersekolah,” kata Hafizah, Selasa (12/5/26) lalu.

 

Dugaan perundungan itu terjadi di lingkungan SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru dan berlangsung sejak Agustus 2025.

 

Bahkan kini RZM harus dipindahkan sekolahnya lantaran mengalami trauma dan selalu takut jika mau pergi sekolah.

 

Hafizah mengungkapkan laporan polisi yang dibuat merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh setelah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian melalui sekolah yang tidak membuahkan hasil.

 

Ironisnya, orang tua dari pelaku perundungan justru telah terlebih dahulu melaporkan ayah korban atas alasan menegur secara verbal anaknya yang melakukan perundungan.

 

Hafizah mengaku bingung dengan tindakan Polres Banjarbaru yang langsung memproses laporan dari orang tua pelaku. Sebab, tak ada penganiayaan fisik yang dialami pelaku, dan korban pun tidak pernah membalas perilaku dari pelaku.

 

“Kala itu suami saya hanya melakukan teguran secara spontanitas ketika berpapasan dengan pelaku mengingatkan untuk tidak lagi melakukan perundungan, tidak ada intimidasi apalagi kekerasan fisik,” ungkapnya.

 

Atas laporan dari ayah pelaku perundungan yang disebut seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar itu, terlapor telah memenuhi panggilan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Banjarbaru pada 9 Desember 2025 lalu.

 

Sementara Hafizah Meirida membuat laporan ke Polda Kalsel di dampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr Zulfina Susanti SH M.Kn bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH dan Bayu Hermawan SH.

 

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait