Dugaan Korupsi Proyek pembangunan Lapangan Futsal di Batupiring ‘ada Kejanggalan’, dakwaan terhadap Rusdin mestinya Vrijspraak 

Teks foto : Budi Setiawan SH(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal di Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan di Pengadilan TIpikor Banjarmasin, Rabu (6/5), yang melibatkan terdakwa Umar Bawi dan Rusdin, dilaporkan ada ‘kejanggalan’.

 

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menetapkan mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Balangan, Umar Bawi bersama Rusdin, mantan anggota DPRD Balangan periode 2019 – 2024, sebagai terdakwa.

 

Sedang ‘kejanggalan’ sendiri

terkait kepemiliknya tanah atas nama terdakwa Rusdin, yang dikatakan tidak pernah dihibahkan.

 

Padahal, menurut penasihat hukum (PH) terdakwa Rusdin, yakni Budi Setiawan SH, terkait pernyataan Pernah Menghibahkan tanah

yang terletak di RT 008, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan yang ditandatangani oleh Rusdin, dijelaskan benar adanya, termasuk ada surat aslinya.

 

Menurut Budi Setiawan, terkait ‘kejanggalan’ tersebut, jelas berimplikasi, jika terdakwa Rusdin, harus dibebaskan alias “Vrijspraak”.

 

Vrijspraak sendiri adalah vonis pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

 

Terlebih, yang bersangkutan (terdakwa, red), harusnya tidak pantas, diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, ujarnya.

 

“Saya berkeyakinan, keadilaan itu akan selalu ada,” tegas Budi Setiawan.

 

Sebelumnya, JPU sendiri, mendakwa Umar Bawi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Rusdin, didakwa telah bersekongkol melakukan korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal dengan anggaran Rp870 juta.

 

Pembangunan itu dilaksanakan sejak 2021 bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Rusdin selaku anggota dewan dan berlanjut hingga 2023.

 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Fidiyawan Satriantoro, sejumlah saksi sempat dicecar pertanyaan terkait proses dari perencanaan, pembuatan proposal, pengadaan lahan, pembangunan gedung termasuk soal penganggaran yang dinilai ‘janggal’, khususnya terkait perubahan anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp200 juta menjadi Rp870 juta.

 

“Perencanaan Rp200 juta, tapi di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) jadi Rp870 juta. Apa ‘pemain sulap’ semua ini?,” tanya Feby kepada para saksi.

 

Pada sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan menghadirkan 10 saksi, di antaranya Kepala Bappeda Balangan, Rahmadi, Sekretaris Dewan, Ardiansyah serta Nanang dan Rizki, selaku honorer di Dispora.

 

Sebagaimana diketahui, dari surat dakwaan Umar Bawi, terdakwa dituding tidak melakukan verifikasi status tanah yang digunakan.

 

Tak hanya itu, proyek juga tetap dijalankan tanpa adanya pelimpahan hak (hibah) atas tanah kepada pemerintah. Kemudian proposal yang dibuat seolah-olah berasal dari usulan masyarakat.

 

Proposal tersebut bahkan ditandatangani Lurah Batupiring, Jumberi, di rumah terdakwa.

 

Dalam prosesnya, Umar Bawi juga diduga mengatur penunjukan pihak-pihak pelaksana proyek. Mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor.

 

Kontraktor pelaksana, Amir Husni, disebut telah diarahkan sejak awal untuk mengerjakan proyek tersebut.

 

Nilai kontrak pekerjaan tahap awal pada 2021 mencapai Rp177.950.000 dari total anggaran Rp200 juta.

 

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk jasa konsultan perencana sebesar Rp11,9 juta dan konsultan pengawas Rp7,9 juta.

 

Pekerjaan meliputi pengurugan tanah dan pembangunan pondasi lapangan futsal di lahan seluas 20 x 35 meter.

 

Setelah pekerjaan selesai, dilakukan serah terima pada 6 Desember 2021 dan pembayaran pada akhir Desember 2021.

 

Meski demikian, hasil pemeriksaan menemukan proyek tersebut bermasalah.

 

Selain dituding dibangun di atas tanah pribadi, sejumlah pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak fungsional.

 

Berdasarkan hasil audit, terdapat perbedaan antara realisasi dan perencanaan pada pekerjaan tahun 2021 hingga 2023.

 

Bahkan, secara keseluruhan bangunan dinilai tidak memenuhi syarat teknis dan direkomendasikan sebagai bangunan tidak fungsional.

 

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp694.225.908 berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tertanggal 17 September 2025.

 

Akibat perbuatannya, Umar Bawi dan Rusdin didakwa telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait