Perkuat Pengawasan Isu Negatif di Medsos, Pemkab HSS Siapkan Regulasi Adaptif

Teks foto:  FOTO BERSAMA- Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, dalam acara FGD.(Kominfo)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, membuka Forum Group Diskusi (FGD) kelompok terpumpun dengan tema harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dengan Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kamis (23/4/2026) di aula Rakat Mufakat.

 

Bacaan Lainnya

FGD digelar sebagai berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif dan responsif, terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menyikapi maraknya isu-isu negatif di media sosial (medsos) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

 

Hadir sebagai narasumber Ipda Asnawi dan Aiptu Andy Suhendra dari Polres HSS, dan Kasatpol PP dan Damkar Iwan Friady.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Muhammad Noor megatakan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah, sehingga regulasi yang mengaturnya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP.

 

Saat ini, kata Sekda, Pemkab HSS telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2016, tentang ketertiban umum yang telah diubah dengan Perda nomor 7 tahun 2021, Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2023.

 

Namun, kata Sekda, hadirnya KUHP baru menuntut adanya evaluasi dan penyesuaian, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma.

 

Sekda berharap, FGD ini menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika informasi di medsos yang kian berkembang pesat, sehingga perlu adanya penguatan pengawasan dan pembinaan, terhadap konten-konten negatif melalui pengaturan yang tepat dalam perda.

 

“Semoga penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap isu-isu negatif yang berkembang di medsos melalui perda, sehingga tidak membuka ruang bagi munculnya persoalan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujar Sekda.

 

Sekda berharap, melalui FGD lahir berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang konstruktif guna menyempurnakan produk hukum daerah, sekaligus memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

 

“Melalui FGD ini, Pemkab HSS optimistis dapat mewujudkan ketertiban umum yang lebih baik dalam menciptakan suasana masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Sekda.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait