Banjarmasin, kalselpos.com – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) secara resmi mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku efektif mulai 31 Maret 2026.
Langkah transparansi ini dilakukan untuk memberikan gambaran jelas bagi nasabah dan pelaku usaha di Kalimantan Selatan mengenai struktur bunga pinjaman yang berlaku.
Berdasarkan data terbaru yang diterima di Banjarmasin, Bank Kalsel menetapkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) seragam sebesar 2,05 persen untuk seluruh segmen kredit. Meski demikian, terdapat variasi pada komponen biaya overhead dan margin keuntungan yang disesuaikan dengan profil risiko serta skala bisnis masing-masing segmen.
Bagi masyarakat yang berencana memiliki hunian, segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) mencatatkan SBDK terendah, yakni 7,69 persen. Angka ini mencerminkan komitmen Bank Kalsel dalam mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat di Bumi Banua.
Selain itu, Bank Kalsel terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM. Walaupun biaya overhead pada segmen Mikro mencapai 6,14 persen, manajemen memastikan akses permodalan tetap terbuka luas guna membantu pelaku usaha kecil meningkatkan skala bisnisnya.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan bahwa SBDK merupakan dasar perhitungan bunga yang belum memperhitungkan estimasi premi risiko. Besaran bunga akhir yang dikenakan kepada debitur akan bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing nasabah.
Adapun besaran SBDK dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain suku bunga acuan otoritas, harga pokok dana (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, serta kondisi ekonomi terkini.
Nasabah diimbau untuk memantau perubahan SBDK secara berkala melalui kantor cabang Bank Kalsel terdekat atau mengakses situs resmi di www.bankkalsel.co.id.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





