Polres Barito Utara Ringkus Eks Kades dan Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin

Teks foto : Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasubsipenhumas Iptu Novendra WP, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Desa Benangin I, di Mapolres Barito Utara, Selasa (21/4/2026). Kasus yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga ini diduga dipicu oleh sengketa lahan di perbatasan Kalteng-Kaltim. (Ist)(kalselpos.com)

Muara Teweh, kalselpos.com – Tim Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil meringkus tiga tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di perbatasan Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan kepala desa di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial VN, LK, dan SA ditangkap di tiga lokasi berbeda sejak Senin (20/4/2026). Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Barito Utara pada Selasa (21/4/2026) siang.

 

“Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Saat ini masih terus kami kembangkan,” ujar AKBP Singgih didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasubsipenhumas Iptu Novendra WP.

 

Tragedi berdarah ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan di kawasan hutan dekat jalan perusahaan yang berada di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

 

Konflik klaim lahan antara dua kelompok keluarga tersebut memuncak pada aksi penyerangan sebuah pondok pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang atau mandau. Selain itu, berdasarkan laporan saksi dan pemeriksaan fisik korban yang ditemukan mengalami luka tembak, polisi tengah mendalami dugaan penggunaan senjata api dalam aksi tersebut.

 

Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar terduga pelaku lainnya. “Tiga tersangka sudah kami amankan dan resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Ricky.

 

Seluruh korban diketahui berasal dari satu keluarga. Lima korban dinyatakan tewas, sementara satu korban selamat saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait