Rapat GTRA, Wabup HSS Bahas Skema Redistribusi Tanah

Teks foto: RAPAT- Wabup HSS, Suriani, membuka rapat GTRA.(Kominfo)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor, memimpin rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Bank Tanah, di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Setda, Selasa (21/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Kepala BPN HSS, Ahmad Moqim Haryono, menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat GTRA sebelumnya yang digelar pada 2 April 2026.

 

“Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait pelaksanaan redistribusi tanah,” ujarnya.

 

Diantaranya, redistribusi tanah yang semula direncanakan di Kecamatan Loksado ditangguhkan untuk tahun 2026, dan lokasi redistribusi dialihkan ke Kecamatan Daha Utara.

 

Menurunya, perubahan kebijakan tersebut karena adanya ketentuan baru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mengharuskan pelaksanaan redistribusi tanah didahului dengan penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.

 

“Perubahan kebijakan tersebut bertujuan agar pengelolaan tanah lebih terkontrol,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wabup HSS, Suriani, mengatakan rapat merupakan bagian dari pelaksanaan GTRA Kabupaten HSS Tahun 2026, yang tidak hanya mencakup rapat koordinasi, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari HPL Badan Bank Tanah.

 

Menurut Suriani, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Diperlukan sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ATR/BPN.

 

“Program reforma agraria melalui skema TORA menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun,” katanya.

 

Wabup Suriani menegaskan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karena prosesnya dilakukan secara gratis tanpa dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang dan produktif, sehingga peluang peningkatan kesejahteraan semakin terbuka,” ujar Suriani.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait