Banjarmasin, kalselpos.com – Kuasa hukum LLF, Bujino, melontarkan bantahan keras atas klaim pihak DSW yang menyebut dugaan perzinahan tidak sesuai fakta. Ia menilai, peristiwa penggerebekan di kamar hotel justru menjadi bukti kuat yang tidak bisa dibantah dengan alasan apa pun.
“Ditemukan di dalam kamar hotel, laki-laki dan perempuan berdua, ini logika berpikirnya bagaimana? Gila sih kalau dibilang tidak membuktikan apa-apa,” tegas Bujino.
Menurutnya, pertemuan antara pria dan wanita yang bukan pasangan sah tidak bisa disamakan dengan pertemuan di tempat terbuka seperti rumah, restoran, atau kendaraan. Ia menekankan bahwa kamar hotel merupakan ruang tertutup yang memiliki makna berbeda secara hukum maupun norma sosial.
“Kalau ketemu di ruang tamu atau restoran, itu beda cerita. Tapi ini di kamar hotel, tempat tertutup, tempat orang menginap. Apalagi masih sama-sama terikat perkawinan sah,” ujarnya.
Bujino menegaskan, dalam konteks hukum, keberadaan pria dan wanita bukan muhrim di satu kamar hotel sudah memenuhi unsur dugaan perzinahan, meskipun tidak tertangkap dalam kondisi berhubungan badan.
Ia juga mengungkapkan, penggerebekan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari saksi internal hotel dan rekaman CCTV.
“Ngapain aparat ikut turun kalau tidak ada dugaan kuat? Ini bukan penggerebekan sepihak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut anggapan tidak adanya visum berarti tidak ada pelanggaran adalah keliru besar. Menurutnya, visum bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara hukum.
“CCTV bisa dilihat, saksi ada, waktu masuk kamar bisa ditelusuri. Jangan sempitkan pembuktian hanya soal visum,” tegasnya lagi.
Terkait laporan KDRT yang diajukan DSW, Bujino menilai hal itu tidak bisa dipisahkan dari dugaan perselingkuhan yang disebutnya telah terjadi berulang kali di beberapa lokasi.
“Peristiwa seperti ini bukan sekali. Ada kejadian sebelumnya. Jadi jangan dibalik seolah-olah ini berdiri sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, proses perceraian yang tengah berjalan tidak menghapus status hukum sebagai suami istri.
“Selama belum ada putusan pengadilan, mereka masih sah sebagai pasangan suami istri. Jadi unsur pasal itu menurut kami sudah terpenuhi,” katanya.
Bujino memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Bahkan, jika penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, langkah hukum lanjutan siap ditempuh.
“Kalau ini tidak diproses, kami akan ambil langkah hukum. Ini harus jelas,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





