Polres Banjar Bongkar 17 Kasus Narkoba dengan Nilai Hampir Rp1 Miliar

Teks Foto:  Suasana press release pengungkapan 17 kasus narkoba sejak 1 Januari hingga 16 Februari 2026 serta Minuman keras hasil sitaan petugas yang turut serta dilihatkan.(ist)(kalselpos.com)

Martapura, Kalselpos.com – Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, Polres Banjar mencatat potensi perputaran uang dari peredaran narkotika yang mendekati angka Rp1 miliar. Data tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan 17 kasus narkoba sejak 1 Januari hingga 16 Februari 2026.

 

Bacaan Lainnya

Selama periode itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar bersama Polsek setempat mengamankan 22 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 487,80 gram.

 

Kapolres Banjar, Fadli, menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026), bahwa pengungkapan tersebut merupakan langkah preventif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

 

Ia menjelaskan, jika diasumsikan harga sabu mencapai Rp1.800.000 per gram, maka nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir sekitar Rp876.600.000.

 

“Dari jumlah itu, kami perkirakan sedikitnya 3.896 orang dapat terselamatkan, dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh delapan orang,” ungkapnya.

 

Salah satu perkara yang menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IW (45). Dalam kasus tersebut, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih 47,09 gram.

 

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Selain pengungkapan kasus narkoba, jajaran Satreskrim dan sejumlah Polsek juga melakukan razia minuman keras di beberapa wilayah. Di Kecamatan Sungai Tabuk, petugas mengamankan seorang pria berinisial TG di warung miliknya yang berada di Jalan Gubernur Syarkawi.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 157 botol minuman beralkohol berbagai merek, 264 botol Alkohol Gajah Duduk, serta uang tunai Rp423.000 yang diduga hasil penjualan.

 

Penertiban serupa juga dilakukan oleh Polsek Sungai Pinang, Martapura, dan Gambut. Petugas menemukan puluhan botol alkohol 95 persen serta minuman tradisional jenis tuak yang dijual di sejumlah warung malam.

 

Kapolres menegaskan, rangkaian pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang Ramadhan.

 

Pihaknya memastikan penindakan akan terus digencarkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Banjar.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait