Warga protes, Lapangan Basket Siring Bekantan “Fasilitas publik kok berbayar?”

Teks foto :Lapangan basket di kawasan wisata Siring Patung Bekantan.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemberlakuan tarif sewa lapangan basket di kawasan wisata Siring Patung Bekantan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin menuai polemik di tengah masyarakat. Fasilitas olahraga yang dibangun dan direhabilitasi menggunakan anggaran daerah tersebut dinilai seharusnya dapat diakses secara gratis, bukan justru dikomersialkan.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Salah satunya Dwiki, warga Banjarmasin yang kerap memanfaatkan lapangan basket tersebut untuk latihan rutin. Menurutnya, penerapan tarif memberatkan, terlebih karena fasilitas itu bukan dibangun oleh pihak swasta.

 

“Sebelum berbayar kami sering main basket di situ, tinggal lapor ke petugas yang berjaga. Sekarang harus bayar, cukup keberatan kalau mau latihan rutin,” ujar Dwiki.

 

Ia menilai Pemerintah Kota Banjarmasin seharusnya lebih bijak dalam menerapkan kebijakan.

 

“Kalau mau berbayar, mestinya ada keringanan. Pelajar atau komunitas olahraga seharusnya dibebaskan biaya, jangan disamaratakan,” tambahnya.

 

Saat ini, lapangan basket di kawasan Siring Patung Bekantan telah dilengkapi kandang atau kerangkeng besi. Di lokasi tersebut terpasang papan pemberlakuan tarif sewa. Pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00–17.00 Wita dikenakan tarif Rp50.000, dan pukul 17.00–22.00 Wita sebesar Rp65.000.

 

Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, tarif sewa naik menjadi Rp65.000 untuk pukul 06.00–17.00 Wita dan Rp75.000 untuk pukul 17.00–22.00 Wita. Pembayaran dilakukan melalui sistem QRIS langsung ke kas Pemerintah Kota Banjarmasin. Kebijakan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 dengan rincian tarif yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2022.

 

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut aturan tarif merupakan produk kebijakan periode sebelumnya dan masih sangat terbuka untuk dikaji ulang.

 

“Kita akan evaluasi kembali tarif retribusi sewa lapangan basket ini, karena itu kebijakan lama. Prinsipnya, kita ingin fasilitas olahraga ini benar-benar bisa dinikmati seluruh masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Yamin saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) kemerin.

 

“Kalau secara pribadi, saya menginginkan warga dan pelajar itu gratis,” tegasnya.

 

Yamin menambahkan, evaluasi tidak hanya berfokus pada aspek pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan manfaat sosial, pembinaan generasi muda, serta mendorong budaya hidup sehat di tengah masyarakat.

 

Pemko Banjarmasin berencana melibatkan pihak terkait untuk merumuskan skema kebijakan yang lebih adil, termasuk kemungkinan pembebasan tarif bagi pelajar dan warga lokal, serta penyesuaian tarif untuk kegiatan bersifat komersial.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menyampaikan bahwa secara regulasi, kebijakan pemungutan retribusi masih sangat dimungkinkan untuk diubah melalui Peraturan Wali Kota, tanpa harus merevisi Peraturan Daerah yang berlaku.

 

“Kebijakan itu bisa saja diubah, baik penyesuaian tarif, pembebasan retribusi untuk kelompok tertentu, atau bahkan digratiskan. Secara aturan, itu dimungkinkan,” jelasnya.

 

“Tidak perlu mengubah perda, cukup melalui Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaannya,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait