Banjarmasin, kalselpos.com – Komisi I DPRD Kalsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1/2026) siang.
RDP tersebut difokuskan pada persoalan administrasi kepemilikan tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum. Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Rahimullah SE, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Ia menjelaskan, sengketa mencuat setelah ditemukan fakta, terdapat SKT yang diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya diklaim masih menjadi milik Harun. Bahkan, ditemukan dua SKT yang terbit pada lokasi tanah yang sama.
“Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik hukum yang lebih luas,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Namun, pihak PT Balangan Coal menyampaikan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.
“Mereka masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” ungkap Rahimullah.
Menutup keterangannya, pria yang akrab disapa Haji Rahim itu menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kalsel akan terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia juga mendorong seluruh pihak agar bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian.
“Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan maupun pihak pengadu. Setelah itu, persoalan ini akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





