Tok, Terdakwa kasus Pembunuhan tiga Nyawa di SMPN 35 divonis 20 tahun Penjara

Teks foto []istimewa DIVONIS 20 TAHUN - Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa kasus pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin, yang banyak menyita perhatian, lantaran menewaskan tiga nyawa sekaligus saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/1/2025) sore.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa kasus pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin, yang banyak menyita perhatian, lantaran menewaskan tiga nyawa sekaligus divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/1/2025) sore.

 

Bacaan Lainnya

Vonis sendiri sedikit lebih berat dibandingkan tuntutan JPU, I Wayan Sutije yang sebelumnya menuntut terdakwa Sule dengan hukuman 19 tahun penjara.

 

Pada sidang kali ini, bangku pengunjung dalam ruang sidang Sari Inklusi, sesak dipenuhi oleh keluarga dari ketiga korban.

 

Bahkan saking penuhnya ruang sidang, sebagian keluarga korban hanya berdiri dan mengintip dari balik jendela ruang sidang.

 

Pengamanan sendiri pada sidang kali ini ditambah, dan pengunjung sidang pun sempat diperiksa.

 

Petugas pengawalan tahanan dari Kejari, kemudian juga Satpam PN Banjarmasin ditambah juga sejumlah personel dari Polres Banjarmasin pun berjaga di dalam ruang sidang.

 

Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Sule memenuhi unsur Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

 

Setelah Majelis Hakim mengetuk palu pertanda sidang sudah selesai, petugas pun langsung membawa terdakwa Sule ke luar ruang sidang melalui pintu masuk belakang ruang sidang.

 

Petugas membawa Sule melewati pintu ini, dengan maksud membawanya ke ruang tahanan sekaligus menghindari kerumunan pengunjung sidang.

 

Sule sendiri duduk di kursi pesakitan setelah melakukan pembunuhan, pada Minggu (29/6/2025) lalu, di Sungai Andai Banjarmasin, tepatnya di SMPN 35 Banjarmasin.

 

Peristiwa ini pun begitu cukup menggemparkan, karena tiga nyawa sekaligus melayang dalam peristiwa tersebut.

 

Adapun tiga korban dalam insiden maut tersebut yakni M Fadil, M Rijali dan M Reno.

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait