Rantau, kalselpos.com — Kejaksaan Negeri Tapin menahan seorang pria berinisial S, yang jadi tersangka perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari, Kecamatan Binuang, kabupaten setempat.
Dugaan korupsi ini terjadi selama tiga tahun anggaran, dari tahun 2017 hingga 2019, hingga negara dirugikan sebesar Rp191.245.983.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana melalui Kepala Seksi Intelijen setempat, Hendro Nugroho mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses ke tahap penuntutan.
“Tersangka diserahkan bersama barang bukti dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Hendro Rabu (24/12/2025), di Rantau.
Tersangka kasus S menjabat sebagai Bendaraha atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan.
Jaksa menilai tersangka merealisasikan anggaran belanja desa yang bersifat fiktif, dengan mencairkan dana tanpa pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.
Selain belanja fiktif, jaksa juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran kegiatan di atas harga pasar. Tersangka disebut memotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22, namun tidak menyetorkannya ke kas negara, pada periode 2019–2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi Rp191.245.983. Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin tertanggal 13 Maret 2025 atas pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Hendro menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 24 Desember 2025 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Untuk sementara, Kejaksaan Negeri Tapin baru menetapkan satu tersangka dalam perkara ini. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan,” ujar Hendro Nugroho.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





