Banjarbaru, kalselpos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Supian HK SH MH mengapresiasi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu provinsi setempat.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin kepada perwakilan penerima di halaman Sekretariat Daerah setempat, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH yang menandakan perhatian pemerintah pusat terhadap proses pengangkatan PPPK di daerah. Kehadiran pimpinan BKN RI dinilai sebagai bentuk pengawasan agar kebijakan kepegawaian berjalan sesuai regulasi nasional.
Supian HK menilai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian status serta perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“DPRD Provinsi Kalsel mengapresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai. Dengan kepastian status kepegawaian, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Supian HK.
Ia berharap para penerima SK mampu meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. DPRD Kalsel, lanjutnya, akan terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada peningkatan kualitas aparatur serta tata kelola pemerintahan yang baik. Senada, Gubernur H. Muhidin berharap SK PPPK dapat memotivasi pegawai bekerja sesuai standar operasional prosedur demi kemaslahatan masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





