Buntok, kalselpos.com –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel terkait Mal Pelayanan Publik (MPP). Acara berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Pelita Raya, Buntok, Kamis (18/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Barsel Dr. H. Eddy Raya Samsuri menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, efektif, dan akuntabel.
“Kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah wujud nyata transformasi birokrasi menuju pelayanan yang terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini memiliki makna strategis sebagai landasan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai instansi penyelenggara layanan, baik instansi vertikal, perbankan, badan usaha, maupun lembaga lainnya.
“Tanpa kolaborasi yang kuat, Mal Pelayanan Publik tidak akan mampu menghadirkan layanan yang lengkap dan berkualitas,” katanya.
Bupati berharap MPP membuat pelayanan publik semakin mudah diakses dalam satu lokasi terpadu. Proses perizinan, administrasi, dan layanan dasar diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan. Integrasi data dan sistem informasi antar instansi juga diharapkan berjalan lebih optimal, mengurangi tumpang tindih dan hambatan birokrasi.
“Penyedia layanan diminta menempatkan petugas terbaiknya, menjunjung tinggi etika pelayanan, serta terus berinovasi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Barsel, Beno Kalajari, menjelaskan, MPP akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan dan layanan, seperti pembayaran PDAM, Samsat, dan lain-lain.
“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat lebih mudah untuk mengurus masalah perizinan,” ucap Beno.
Ia juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk menyosialisasikan keberadaan MPP kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa semua urusan perizinan kini dapat diselesaikan di satu tempat terpadu tanpa harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah.
Sejumlah pihak turut serta dalam penandatanganan tersebut, antara lain Bupati Barsel, Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Barsel, Dandim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barsel, dan perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Barsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





