Amuntai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Atas Diajukannya Tiga Buah Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD HSU H Fadilah, di Ruang Rapat DPRD HSU, Senin (10/11/2025).
Hadir Bupagi HSU H Sahrujani, Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Ghifari dan anggota.
Kemudian Sekretrais Daerah (Sekda) HSU H Adi Lesmana, sejumlah Kepala SKPD dilingkup HSU, Forkopimda, mahasiswa serta tamu undangan lainnya.
Bupati HSU Sahrujanj menyampaikan rasa syukur dapat berhadir dan terima kasih dapat berkesempatan menyampaikan tiga buah Raperda.
Adapun tiga Raperda itu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan terakhir Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menilai perubahan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting dalam pengenaan tarif atas pelayana daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan langkah strategis menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kemudian, mengenai pencabutan Perda lama Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan karena ketentuan dalam perda tersebut sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pecabutan Perda No 12 Tahun 2017 ini untuk menyesuaikan sehingga tidak ada duplikasi dan tumpang tindih regulasi,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





