Bupati HSU membuka Coaching Clinic Penyusunan Laporan Keuangan PPK SKPD

Teks foto : Bupati HSU H Sahrujani membuka Coaching Clinic Penyusunan Laporan Keuangan SKPD bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2025. (ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Coaching Clinic Penyusunan Laporan Keuangan SKPD bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2025 digelar.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Senin (3/11/2025).

 

Kegiatan ini dibuka Bupati HSU H Sahrujani dan diikuti oleh seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

 

Bupati mengatakan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dapat lebih aktif dalam proses verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta memastikan seluruh belanja daerah sesuai ketentuan.

 

Menurutnya keberhasilan dalam penyusunan laporan keuangan yang baik dan benar akan menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi kebanggaan daerah.

 

Bupati menegaskan pentingnya peran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 

“PPK merupakan garda terdepan dalam memastikan setiap proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan berjalan sesuai aturan. Ketelitian dan tanggung jawab PPK sangat menentukan kualitas laporan keuangan daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD HSU Mochtar Kusuma Atmaja menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas masih ditemukannya laporan keuangan yang belum tersusun secara sistematis sebagaimana disarankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Masih ada penyusunan laporan yang belum mengikuti sistematika sesuai pedoman BPK. Selain itu, adanya perubahan aplikasi pelaporan keuangan juga menjadi tantangan tersendiri bagi PPK di lapangan,” jelasnya.

 

Mochtar menambahkan, PPK memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara bendahara dan pengguna anggaran.

 

“PPK harus memastikan seluruh dokumen verifikasi lengkap sebelum pembayaran dilakukan. Bendahara dapat menolak pembayaran jika berkas verifikasi belum terpenuhi,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait