Banjarmasin, kkalselpos.com – Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan prieode bulan Januari sampai April 2025, Selasa (06/05/2025) siang, bertempat di gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih mengatakan, pemusnahan kali ini adalah hasil dari tangkapan Polresta dan Polsek jajaran.
“Dari periode Januari sampai dengan April kami berhasil mengungkap 39 kasus narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 51 orang, terdiri dari 47 laki-laki, di mana empat di antaranya perempuan,” ucapnya.
Tak main-main, dari hasil ini narkotika yang berhasil diamankan oleh anggota sebanyak 1.218,24 gram narkotika jenis sabu dan 103 butir ekstasi.
“Jika diuangkan semua barang bukti itu diperkirakan mencapai 1,8 miliar rupiah dan Alhamdulillahnya dengan hasil dari semua barang bukti yang dimusnahkan ini Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran berhasil menyelamatkan 18 ribu jiwa terhindar dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga berpesan pentingnya peran orang tua serta bantuan dari masyarakat, khususnya warga Banjarmasin, apabila ada di tempat tinggalnya terindikasi terjadinya jual beli narkotika, agar jangan takut untuk melaporkan.
“Kepada masyarakat Banjarmasin jangan takut untuk melaporkan kepada kami, identitas 100 persen akan kita jaga kerahasiaannya,” jelas Wakapolresta Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan dengan cara dilarutkan bersama dengan cairan pembersih lalu dibuang.
“Jadi saat pemusnahan para tersangka juga kita panggil ke depan untuk melihat langsung barang bukti yang berhasil kita amankan itu,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store