Kandangan, kalselpos.com– Selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2025 Satuan Resnakoba, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti (barbuk) sabu 145,8 gram, 61 carnophen dan 6 butir extacy,” ungkap Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi didampingi Waka Polres HSS Kompol Riswiadi, Kamis (27/3/2025).
Dikatakannya, semua tersangka diancam pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009,
tentang secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu subsider secara tanpa hak atau melawan hukum.
“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara,” ujar Kapolres HSS AKBP Yakin.
Masih banyaknya kasus narkoba yang terjadi di kalangan anak muda, Kapolres HSS AKBP Yakin mengumbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya sejak dini, agar tidak terjebak dalam kasus narkoba.
“Awasi anak agar tidak bergaul dilingkungan pengedar dan pengguna narkoba. Apapun bentuk dan jenisnya narkoba merusak generasi muda kita,” ujar Kapolres HSS AKBP Yakin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





