Kandangan, kalselpos.com– Badan Penyelegara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai merespon pemberitaan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit (RS).
“Pelayanan 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama atau di puskesmas,” ujar Kepala BPJS Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, Selasa (18/2/2025) saat silaturahmi dengan awak media.
Menurutnya, berdasarkan peraturan terdapat 144 penyakit yang dapat ditangani tuntas oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara tuntas.
Namun, jika kondisi pasien tidak bisa ditangani secara tuntas, dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau RS, sesuai dengan hasil diagnosa dengan kreteria komplikasi dengan penyakit lain.”Seperti itu dijamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Masrur.
Tetapi, jika diagnosa dokter di fasilitas tingkat pertama masih bisa ditangani, namun pasein minta rujukan ke tingkat lanjut, maka tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena tidak sesuai dengan ketentuan.”Kalau hanya keinginan pasien yang minta rujuk, maka pelayanan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Masrur menambahkan, pelayanan fasilitas tingkat lanjut atau di RS hanya bagi pasein yang benar-benar tidak bisa dituntaskan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk untuk pelayanan emergensi atau gawat darurat yang bisa menyebabkan kematian dan cacat.”Jika gawat darurat bisa langsung dirujuk fasilitas tingkat lanjut di RS,” ujar Masrur.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store