Paringin,Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri dan standar biaya perjalanan dinas, Kamis (23/1/2025) di Aula Benteng Tundakan Setda Balangan.
Selain itu, juga dilakukan rapat koordinasi terkait rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tahun anggaran 2025 yang diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Balangan.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dari bagian terkait Perbup nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang sudah ditetapkan.“Hal ini bertujuan agar menjadi acuan oleh setiap SKPD yang ada di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan aturan Bupati yang sangat penting, khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas perangkat daerah yang akan mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari di Kabupaten Balangan.
Roji menyampaikan bahwa secara substantif Perbup ini tidak terlalu banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya.“Lebih kepada penajaman dan melengkapi apa yang kurang dari Peraturan Bupati yang terdahulu, sehingga Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2025 ini, Insyaallah lebih lengkap dan lebih menjawab pertanyaan dari SKPD.
Roji juga mengharapkan dengan adanya Perbup baru ini, tiap SKPD bisa menggunakannya sebagai pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store