Satpol-pp Kotabaru berikan Pembinaan PKL di Exs Kantor Bupati

Teks : Personel anggota Satpol-PP melaksanakan tugas rutin patroli dan pembinaan PKL.(kalselpos.com)

KOTABARU, Kalselpos.com – Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru melalui Plt Kabid Ketertiban Umum Ruly mengatakan, langkah pembinaan itu dalam rangka menjalankan amanah Perda Nomor 18 tahun 2022 tentang ketertiban umum.

“Pada saat kami melihat disepanjang jalan depan exs kantor bupati dan Siring Laut, untuk sementara pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan ada dan berjualan di lokasi itu,” ujar Ruly.

Bacaan Lainnya

“Karena ini merupakan jalur yang tidak diperbolehkan, apalagi di trotoar. Terkecuali untuk khusus berjualan pada hari Minggu atau car free day mulai dari jam 06.00 pagi hingga jam 10 .00 siang,” jelasnya.

Satpol-PP Kotabaru katanya,
saat ini melaksanakan tugas dan fungsinya. “Kita melaksanakan perda, pembinaan terhadap pedagang kaki lima ( PKL) disepanjang jalan depan exs kantor bupati dan Siring Laut,” tegasnya.

“Bahkan salah satu PKL yang sempat kita berikan pembinaan, mereka akui dan sadar bahwa salah tidak diperbolehkan berjualan, kecuali pada hari Minggu,” sebutnya, Selasa (21/01/2025).

Kemudian lanjutnya, personel anggota Satpol-PP juga melaksanakan tugas rutin melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara dan wilayah kecamatan lainnya.

“Kita sudah bekerjasama dengan pihak kecamatan, karena tugas kami adalah melaksanakan tugas perda dan pembinaan,” yakinnya.

“Untuk saat ini kita terfokus di sepanjang jalan depan exs kantor pemda dan sekitarnya tujuannya adalah untuk pembinaan,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait