Banjarmasin,Kalselpos.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Hasan Basry, Banjarmasin Utara yang berani buka pada ‘malam Jumat’ atau Kamis malam, Pemerintah Kota Banjarmasin ternyata hanya memberikan sanksi teguran.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari beberapa SKPD, telah menemui pihak pengelola untuk meminta klarifikasi, Senin (20/1/2025) kemarin.
Terungkap fakta, jika THM tersebut belum melengkapi semua perizinan, khususbya berkaitan dengan izin Pub, sehingga THM tersebut, diminta tutup sementara waktu.
“Kita minta mengikuti aturan tutup sementara waktu sambil melengkapi izinnya,” kata Emil Salim, Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin.
Namun, kejadian ini juga menjadi atensi bagi pelaku usaha THM lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk depot-depot miras, yang terindikasi buka saat ‘malam Jumat’.
“Kita juga ingatkan bagi pelaku usaha yang lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan juga akan kita lakukan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik THM, Viktor mengaku telah dimintai klarifikasi terkait bukanya saat ‘malam Jumat’. Ia menyebut, hal itu hanyalah ketidaktahuan karyawan baru, termasuk memutar musik.
“Ketidaktahuan karyawan baru saja. Kita tahu saja adanya aturan itu,” jelasnya.
Terkait sanksi yang diberikan, ia mengaku legowo dan siap menjalankannya, yakni tutup sementara waktu sembari melengkapi perizinan yang masih berproses.
“Kita ikuti aturan tutup dulu sampai perizinanya lengkap,” tandasnya.
Diketahui, sebuah THM di jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara didapati buka pada ‘malam Jumat’ pada Kamis (16/1/2025) malam lalu. Padahal aktivitas tersebut jelas dilarang, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.
Berdasarkan pantauan, musik jedag-jedug terdengar disertai gemerlap lampu disco dari lantai tiga bangunan tersebut. Berbagai minuman beralkohol (Minol) juga dijual bebas, baik jenis golongan A sampai dengan 5 persen, golongan B lebih dari 5 persen dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.
Di bagian tengah, terdapat panggung yang dilengkapi dengan alat DJ. Namun sayangnya pada malam itu, tidak ada jadwal, sehingga hanya memainkan music disco. Dari informasi yang didapat, THM tersebut baru buka sekitar 2 bulan terakhir. Itu dibuktikan dengan sisa karangan bunga ucapan di lokasi parkir.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store