Rantau,Kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin secara resmi menetapkan pasangan H. Yamani SAK, MM, dan H. Juanda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapin terpilih. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025) di Aula Tamasa, Kantor Bupati Tapin.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, dan dihadiri Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, pasangan terpilih, tim sukses, serta partai politik pengusung. Penetapan ini menjadi tahapan akhir Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sengketa hasil Pilkada Tapin.
“Penetapan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023. Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan tidak ada sengketa di MK. Surat penetapan dari KPU RI baru diterima pada 6 Januari 2025,” jelas Fakhrian Noor.
Dalam keputusan rapat pleno yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Tapin Nomor 1 Tahun 2025, pasangan H. Yamani dan H. Juanda, nomor urut satu, berhasil meraih 83.909 suara atau 73,15 persen dari total suara sah, sehingga resmi ditetapkan sebagai pemimpin Kabupaten Tapin periode 2025-2030.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Pilkada yang berjalan transparan, adil, dan profesional. Ia berterima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung suksesnya pesta demokrasi ini.
“Saya mengucapkan selamat kepada H. Yamani dan H. Juanda. Amanah dari masyarakat adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen, saya yakin pasangan ini mampu membawa Kabupaten Tapin menuju kemajuan yang lebih besar,” ungkap Syarifuddin.
Di akhir acara, KPU Tapin menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, Muspida, DPRD, dan Bawaslu atas dukungan terhadap kelancaran Pilkada serentak 2024. Momen ini sekaligus menjadi simbol persatuan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tapin yang lebih baik.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store