Amuntai, kalselpos.com – Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu berhasil didapati anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Sabu tersebut diperoleh dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Jumat (3/12/2024) lalu.
Kapolres HSU melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, Ahad mengungkapkan, 14 paket sabu itu berat kotor 3,42 gram dan berat bersih 0,90 gram.
Selain mendapati sabu, anggota juga mengamankan seorang pria berinisial FR (30), yang diduga pemilik ‘barang haram’ tersebut.
“FR dibekuk kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah,” ujarnya.
Tak hanya sabu, anggota Satresnarkoba HSU mendapati selembar plastik piper klip warna transparan, sebuah kotak rokok merek Bani warna merah putih, sebuah timbangan digital warna hitam, dan sebuah sedotan plastik warna biru.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp100.000, sebuah handphone android dan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam.
Karena terbukti atas kepemilikan sabu, FR berserakan barang buktinya langsung bawa ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
“FR (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store