Tingkatkan tanggung jawab Perusahaan Pers untuk hasilkan Jurnalis Berkualitas

Teks foto : Suprapto Sastra Atmojo(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dewan Pers menggelar sosialisasi Peraturan Pers Nomor 32 Tahun 2024 di Kota Banjarmasin, Sabtu (21/12/2024) siang.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Suprapto Sastra Atmojo menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan tanggung jawab sebuah perusahaan untuk menghasilkan jurnalis yang berkualitas.

 

“ini penting dilakukan agar karya kita dalam membuat sebuah pemberitaan dapat menjadikan hasil yang berkualitas bagi pembaca ataupun seorang jurnalis itu sendiri,” katanya saat memyampaikan sambutan.

 

Selain itu, Suprapto menegaskan, bagaimana cara menjaga ekosistem media agar tetap sehat di bidang industti siber.

 

“Karena banyak perusahaan media terutama di daerah yang belum melakukan kerjasama dengan google,” ungkapnya.

 

Ia mengakui, karya jurnalistik yang dihasilkan juga harus berkualitas agar tidak menimbulkan dampak positif ke masyarakat.

 

Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Heri Kurniawan mengatakan hal senada, diperlukannya kerjasama dengan platform digital agar menjadikan pendapatan bagi perusahaan tersebut.

 

“Setiap perusahaan media dituntut untuk bertanggungjawab agar bisa menghasilkan sebuah karya jurnalitiknya yang berkualitas,” ungkapnya.

 

Heri menjelaskan, tanggung jawab yang dimaksud ialah yang bisa memberikan dampak positif ke masyarakat.

 

“Jangan seperti sekarang, banyak berita yang perlu dibentengi agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait