‘Pemain’ 151 Gram Sabu asal Banjarmasin dibekuk di tepi Jalan Amuntai – Kelua

Teks foto []istimewa 'PEMAIN' SABU - A (32), 'pemain' narkotika jenis sabu asal Banjarmasin yang dibekuk di tepi Jalan Amuntai - Kelua, Selasa (19/11/2024) kemarin.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria berinisial A (32), warga Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.

A ditangkap lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu seberat 151 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharat melalui Kasi Humas setempat, Iptu Sulkani, Rabu (20/11/24) siang, mengatakan, A dibekuk di tepi Jalan Amuntai – Kelua, tepatnya di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, pada 18 November 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.

Dari pemeriksaan terhadap A, anggota Satresnarkoba mendapati sejumlah barang bukti (BB) di antaranya dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 151 gram, berat bersih 149.08 gram.

Kemudian, juga menyita tas selempang merk Adidas, handphone android merk Vivo, motor merk Supra Fit warna merah silver, dan uang tunai Rp200 ribu.

Karena terbukti atas kepemilkan narkotika, tersangka A dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas Iptu Sulkani.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait