Rantau, kalselpos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, pada Senin (11/11/ 2024) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu, petugas berhasil ‘mencokok’ alias menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga sebagai pengedar barang tersebut.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Plt Humas Iptu Saefudin, di Rantau menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lokpaikat.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket klip plastik siap edar dan kalau ditimbang seberat 4,43 gram, ” jelasnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut disita antara lain lima bundel plastik klip, satu kotak jam hitam, satu kotak kacamata biru, dan sebuah handphone warna hitam.
“Saat ini pelaku MR beserta barang bukti sudah diamankan Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut, “katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Tapin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store