Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pria warga Pasar Banjar Raya ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Kamis (07/11/2024) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita. Perkaranya pun di release, pada Rabu (13/11/2024) sore.
Pria ini adalah warga Jalan Barito Hulu, Banjar Raya depan Pasar Banjar Raya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tersangka SY alias U (44) ditangkap bersama tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, satu bong ( alat hisab sabu ) beserta kaca pipetnya, kotak rokok, dan
selembar celana panjang warna Abu – abu.
Peristiwa berawal dari adanya informasi masyarakat, jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
Anggota Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara pun melakukan penyelidikan, hingga menemukan seseorang yang dicurigai.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Taufik Arifin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti di saku celananya, tersangka pun akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.
Tersangka pun kini harus meringkuk di Sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store