Tim Pemenangan H Saidi dan H Said Idrus Minta Bawaslu Tolak Laporan Paslon 02

Teks foto Muhammad Syahrin SH, MM Wakil Sekretaris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi .(ist)(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com

Muhammad Syahrin SH, MM

Bacaan Lainnya

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi berharap bawaslu Kalsel bisa lebih bijak menyikapi laporan yang dilayangkan

tim paslon nomor 2 yang melaporkan paslon no 1 calon bupati dan wabup H Saidi Mansyur dan Said Idrus

 

Diutarakannya, laporan dari tim paslon Syaifullah-Ahmad pada intinya bahwa terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan paslon no 1.

 

 

“Dalam hal ini, selaku Tim Pemenangan paslon no 1, kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurut kami laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” tambah Syahrin.

 

 

Yang kedua, lanjutnya bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon no 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 Undang-undang Pilkada, karena pasal 71 Undang-undang Pilkada tersebut tempus (waktu). Artinya keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam Undang-undang Pilkada.

 

 

“Selain itu, tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” bebernya.

 

 

Diterangkanya, maka dari itu pihaknya yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan.

 

 

“Kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan dan secara hukum kami meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tegasnya di Martapura (4/11/2024).

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait