Kantor Hukum AP Lebih Mengutamakan Restorative Justice

Teks foto: Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH dan Partners dalam menyelesaikan beberapa kasus melalui Restorative Justice. (Istimewa)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH dan Partners (AP) yang sering menangani berbagai perkara dari klien lebih mengutamakan Restorative Justice (RJ) atau pemulihan hubungan.

 

Bacaan Lainnya

Kantor Hukum AP yang baru berdiri ini kebanyakan menangani masalah perdata tapi ada juga beberapa kasus pidana yang bisa diselesaikan melalui RJ.

 

Adv Ajungs TH L Suan SH mengatakan bahwa upaya RJ ini lebih dipilih karena mendamaikan atau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan biasanya hasilnya sesuai dengan rasa keadilan bagi klien.

 

“Karena biasanya setelah RJ hubungan pihak pihak yang berselisih atau bermasalah bisa jadi baik dan ada kepuasan bagi kami yang menjadi jembatan perdamaian antara para pihak,” ujar Ajungs.

 

Dirinya juga menganggap terkadang upaya RJ menjadi pilihan terbaik sebelum terjadi proses hukum yang berlanjut.

 

“Kalau RJ biasanya tidak menguras waktu dan pikiran klien, tapi memang kalau perkara atau kasus yang harus berlanjut kemeja hijau kami selalu menghormati proses hukum tersebut agar penegakkan hukum dan rasa keadilan bisa terpenuhi,” terangnya.

 

Pria kelahiran Jangkang ini menyarankan kepada masyarakat yang mungkin memiliki masalah atau berselisih untuk mempertimbangkan upaya RJ.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait